Bikin Kaget! Pajak Tahunan Avanza di Indonesia Rp 4 Jutaan, di Malaysia Rp 300 Ribuan [Giok4D Resmi]

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Beda pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia dan Malaysia bikin kaget. Di Indonesia harus bayar jutaan rupiah, sementara di Malaysia hanya ratusan ribu.

Pajak kepemilikan mobil di Indonesia menuai sorotan karena dinilai terlalu tinggi. Alhasil, pemilik mobil harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar pajak setiap tahunnya. Bahkan pajak tahunan di Indonesia itu biayanya berkali-kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan negara tetangga, Malaysia.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara mengungkap perbandingan pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan data yang ditelusuri Gaikindo, pajak Toyota Avanza di Tanah Air sekitar Rp 4 jutaan setiap tahunnya. Sementara di Malaysia pajaknya hanya Rp 385 ribu.

Tak cuma itu, bea balik nama yang dibebankan juga cukup rendah yaitu Rp 500 ribu sedangkan di Indonesia untuk model yang sama bisa Rp 2 jutaan.

“Jadi, kalau itu dikurangi kan lumayan, atau dibuat lebih rasional,” kata Kukuh dikutip CNNIndonesia.

Dalam penelusuran detikOto di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Toyota Avanza memang pajak tahunannya Rp 4 jutaan. Pajak tahunan itu berlaku untuk Avanza varian terendah keluaran tahun 2025. Adapun pajak Rp 4 jutaan itu terdiri dari

Untuk diketahui, tarif PKB yang dibayarkan setiap tahun merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Tarifnya berbeda-beda tergantung jumlah kepemilikan kendaraan. Besarnya mulai dari 2-6 persen. Sementara bila kendaraan dimiliki oleh perusahaan, dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen.

Selanjutnya ada SWDKLLJ yang harus dibayar setiap perpanjang STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementaran besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008.