Harga mobil di Indonesia seringkali disebut kemahalan. Padahal, di balik mahalnya harga itu, ada pajak tinggi yang dibebankan pada pembelian mobil baru.
Beli mobil baru di Indonesia sudah harus siap dengan pajaknya yang tinggi. Pajak tinggi itu jugalah yang seringkali membuat harga mobil baru terkesan mahal. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengungkap, pajak mobil di Indonesia mencapai 40 persen dari total harga secara keseluruhan. Pajak tinggi itu diduga menjadi salah satu penyebab merosotnya penjualan mobil di dalam negeri.
“Jadi di industri otomotif Indonesia nih kesannya kan harga kendaraan mahal bgt gitu lho, padahal di dalamnya, pajaknya tuh 40 persen. Nah bandingkan dengan negara lain yang pajaknya tidak setinggi kita ya. Kalau di Thailand itu di bawah 30 persen, begitu juga di Malaysia,” ucap Bob dikutip CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara pernah mengungkap, pajak yang dibebankan terhadap pembelian mobil baru di Indonesia bahkan yang tertinggi di dunia. Kata Kukuh, hal itu bahkan menjadi perhatian dari luar negeri.
“Sekian tahun yang lalu, saya ditanya; yang ngomong orang dari Amerika, U.S Automotive Council. Pajak kamu paling tinggi di dunia. Yang bener? begitu dibuka, saya tidak ngomong apa-apa lagi,” kata Kukuh pada Agustus lalu.
Daftar Pajak saat Beli Mobil Baru
1. Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk diketahui, ada beberapa komponen pajak pembentuk harga mobil baru. Mulai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), biaya-biaya penerbitan STNK hingga BPKB. Adapun tarif pajaknya berbeda-beda, beberapa ditentukan dari kebijakan daerah. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kempeilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.
Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak kedua yang dibebankan ke pembeli kendaraan baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.
3. PPN
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4. PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam perhitungan. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%.
Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
5. Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Tapi opsen ini tak berlaku di Jakarta. Jika ditotal secara keseluruhan, tarif pajak untuk mobil baru itu cukup tinggi. bikin






