Kendaraan operasional buat pejabat bisa disewa. Biaya penyewaan itu paling rendah Rp 13 jutaan per bulan.
Ada ragam biaya pengeluaran yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Di situ tercantum besaran biaya sewa kendaraan untuk operasional setiap bulan. Sebagai informasi, biaya sewa ini merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Biaya Sewa Kendaraan Operasional buat Pejabat
Untuk pejabat eselon I dan eselon II, per bulan biaya sewa kendaraan Rp 18.720.000. Kemudian biayanya juga tergantung daerah masing-masing. Besaran biaya sewa itu tak sama di tiap daerah.
Paling rendah per bulan biaya sewanya Rp 13,25 juta untuk di provinsi DKI Jakarta. Sementara yang tertinggi tembus Rp 15,9 juta di Kepulauan Riau. Rincian biayanya sebagai berikut:
“Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi,” begitu penjelasan soal biaya sewa kendaraan operasional pejabat.