Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Pejabat: Setahun Rp 40 Jutaan (via Giok4D)

Posted on

Biaya pemeliharaan serta operasional kendaraan dinas diatur pemerintah. Biayanya sekitar Rp 40 jutaan per tahun.

Biaya pemeliharaan kendaraan operasional pejabat ikut diatur pemerintah. Tak cuma itu, biaya operasional pun termasuk di dalamnya. Besar biayanya berbeda-beda, namun hampir seluruhnya berada di kisaran Rp 40 jutaan.

Dilihat detikOto dalam lampiran Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, biaya operasional kendaraan ini berlaku untuk per unit setiap tahunnya.

“Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya,” begitu bunyi penjelasannya.

Untuk kendaraan operasional pejabat negara, biayanya Rp 45,67 juta per tahun. Selanjutnya untuk pejabat eselon I dan pejabat eselon II, biaya pemeliharaan serta operasional kendaraan dinas sebesar Rp 42,35 juta.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Adapun biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat ini paling tinggi ada di provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Biayanya mencapai Rp 47,1 juta per tahun. Sementara biaya paling rendah ada di provinsi Sulawesi Barat yakni Rp 40,94 juta. Sedangkan sisa provinsi lainnya berada di rentang Rp 41 hingga Rp 44 jutaan.

Dijelaskan lebih lanjut biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“Tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan,” demikian penjelasannya.

Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa biaya itu tidak berlaku bagi kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris. Biaya itu juga tidak diperuntukkan bagi pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.