SIM palsu bisa dikenali dari hologram di belakangnya. Polisi mengungkap hologram itu merupakan jiplakan dan bentuknya jelek.
SIM palsu menyebar di Jogja. Sindikat pembuat SIM palsu juga sudah dibongkar pihak kepolisian. Sindikat ini menawarkan pembuatan SIM dengan tarif mulai Rp 650 ribu hingga yang termahal Rp 1,5 juta secara online.
Pemohon SIM diiming-imingi pembuatan SIM tanpa foto dan perekaman data pribadi di kantor Satpas. Adapun secara bentuk, SIM palsu ini sangat berbeda dengan SIM asli.
Kasi SIM Sub Regident Ditlantas Polda DIY, AKP Drefani Diah Yunita, mengungkap bahwa SIM palsu ini memiliki hologram jiplakan dan bentuknya jelek.
“Di bagian bawah itu, yang kayak bunga itu juga hologram juga. Warnanya gold sama magenta. Itu paling bisa dilihat kasat mata pembandingnya asli dan palsu,” kata Drifani dikutip detikJogja.
Selain itu, Drefani juga mengungkap bahwa SIM palsu bisa dikenali dari tempat SIM diterbitkan. Dalam aturan terbaru, SIM hanya diterbitkan oleh Polresta atau Polres. Berbeda dengan dulu, penerbitan dilakukan di Polda.
“Kemarin kami dikasih lihat, cek, jelas kelihatan palsu karena tulisannya Polda. Karena tidak mungkin Polda mengeluarkan SIM untuk yang baru ini,” ujarnya lagi.
Material yang digunakan juga berbeda. Pun barcodenya hanya bisa dibuka dengan kamera khusus dari Korlantas. Perlu dipahami, untuk pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan dengan online. Kamu yang sudah memenuhi persyaratan, maka bisa datang ke Satpas untuk mengikuti serangkaian proses pembuatan SIM baru.
Syarat Bikin SIM Baru
Untuk tahu lengkapnya, berikut ini persyaratan untuk bikin SIM baru.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak biaya