Biaya bikin SIM Juli 2025 mengalami sedikit perubahan dengan tarif tes psikologi Rp 100 ribu. Berikut ini rincian biaya bikin SIM Juli 2025.
Tes psikologi untuk bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) kini naik jadi Rp 100 ribu. Sebelumnya dalam catatan detikOto, tarif tes psikologi yang dilakukan Satpas itu sebesar Rp 60 ribu.
Dengan demikian, buat kamu yang mau bikin SIM baru, akan ada kenaikan sekitar Rp 40 ribu. Namun, bila tes psikologi kamu lakukan lewat laman e-PPSi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas, maka biayanya lebih murah yaitu Rp 57.500. Tes psikologi e-PPSi ini bisa dilakukan secara online melalui ponsel.
Tarif Penerbitan SIM Baru
Untuk membuat SIM baru, biaya yang dikeluarkan bukan hanya untuk tes psikologi. Biaya pertama yang harus dibayarkan jelas berkaitan dengan penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut.
Selain itu ada juga biaya tes kesehatan dan asuransi. Tes kesehatan biasanya dikenakan tarif Rp 35 ribu. Selanjutnya ada biaya asuransi yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 ribu. Secara keseluruhan, biaya bikin SIM baru paling tinggi sebesar Rp 305 ribu bila tarif yang dikenakan sama seperti di atas. Sementara yang termurah Rp 235 ribu. Untuk mengetahui kisaran biaya bikin SIM baru termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, berikut ini estimasinya.