Biaya Bikin SIM Baru Juni 2025 dan Syaratnya

Posted on

Biaya bikin SIM bulan Juni 2025 belum mengalami perubahan. Biayanya masih sama, tapi jangan lupa kamu wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ya!

Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, biaya bikin SIM bulan Juni 2025 belum mengalami ubahan sama sekali.

Biaya Bikin SIM Baru Juni 2025

Berikut ini adalah rincian biaya sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut, per Juni 2025.

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Tes kesehatan biasanya dikenakan biaya Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Namun ada juga yang dipatok membayar Rp 60 ribu. Selanjutnya untuk asuransi biayanya Rp 50 ribu. Bila biayanya sesuai dengan rincian di atas, maka biaya bikin SIM paling mahal Rp 262.500 (psikotes Rp 57.500) atau Rp 265.000 (psikotes Rp 60 ribu).

Wajib Menyertakan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Kalau biayanya sudah tahu, jangan lupa menyiapkan persyaratannya secara lengkap. Terlebih kini wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Pembuktian itu bisa dilakukan dengan hanya melampirkan screenshot kamu aktif sebagai peserta BPJS kesehatan.

Sedangkan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran tersebut juga bisa dilakukan di Satpas karena tersedia petunjuk langkah-langkah pendaftaran. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka proses bikin SIM baru atau perpanjangan bisa dilanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *