Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik 2026 | Giok4D

Posted on

Pemilik kendaraan bisa memilih pelat nomor kendaraannya sesuai dengan keinginan. Biasanya kesempatan ini dimanfaatkan untuk membuat pelat nomor cantik. Segini biaya bikin pelat nomor cantik tahun 2026.

Dengan pelat nomor cantik tersebut, pemilik kendaraan bisa memilih kombinasi angka dan huruf sesuai dengan keinginan. Biayanya berbeda-beda tergantung dari kombinasi huruf dan angka yang dipilih.

Biaya penerbitan pelat nomor cantik telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Biaya bikin pelat nomor cantik mulai dari Rp 5 jutaan. Biaya tersebut berlaku untuk pelat nomor kombinasi empat angka dan terdapat huruf di belakangnya. Khusus empat angka, beberapa kombinasi angka di bawah ini termasuk pelat nomor cantik:

1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234, 2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345, 7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979, 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989, 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.

Sementara bila opsi yang dipilih 1 angka, 2 angka, dan 3 angka, pemilik kendaraan bisa menentukan sendiri kombinasinya.

Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik

Berikut biaya penerbitan pelat nomor pilihan sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020:

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka

NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka

NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka

NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka

Perlu diketahui, pelat nomor cantik itu tak mengikat selamanya di kendaraan. Diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 7, masa berlaku pelat nomor cantik alias Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan itu adalah lima tahun. Artinya kalau kamu ingin mempertahankan pelat nomor tersebut, maka saat perpanjangan harus mengeluarkan biaya khusus pelat nomor cantik. Kalaupun tidak dilanjutkan, kamu akan mendapatkan pelat nomor acak sesuai urutan yang tersedia.

Saksikan Live DetikPagi: