Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM harus memenuhi syarat dan menyiapkan biaya yang diperlukan. Biaya apa saja dan berapa besarannya?
Sebagai informasi, untuk memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat untuk perpanjang SIM:
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
Perlu diketahui juga bahwa SIM asli yang akan diperpanjang belum lewat masa berlakunya. Sebab, kalau sudah terlewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus membuat SIM dari awal. Proses pembuatan SIM baru dari awal yaitu harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Soal biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM C, yang pertama adalah untuk tes kesehatan. Tes kesehatan biasanya tersedia di lokasi perpanjangan SIM. Biasanya akan dites buta warna dan dicek kesehatannya dengan biaya kira-kira Rp 35 ribu.
Selanjutnya tes psikologi, juga bisa dilakukan di tempat. Biaya tes psikologi berbeda-beda tergantung penyelenggara pengujian tersebut. Biayanya untuk tes psikologi bahkan ada yang sampai Rp 100 ribu. Kalau biaya tes psikologinya mau lebih murah, maka bisa melakukan secara online lewat laman e-ppsi. Tarifnya Rp 57.500. Jangan lupa print hasil tes psikologi secara online tersebut dan serahkan ke petugas saat perpanjang SIM.
Selanjutnya ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjang SIM C. Biaya PNBP perpanjang SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Di tahap akhir biasanya juga ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu. Namun, asuransi tersebut sifatnya tidak wajib.
Jadi, total biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 260 ribu. Atau kalau tes psikologinya dari e-ppsi, maka biaya perpanjang SIM itu sebesar Rp 217.500.
