Proses balik nama kendaraan bekas sekarang bisa lebih hemat. Soalnya, bea balik nama (BBN) untuk kendaraan bekas kini digratiskan.
Di tahun 2026 ini, pembeli kendaraan bekas bisa lebih hemat dalam memproses balik nama kendaraannya. Dengan proses balik nama ini, perpanjang STNK kendaraan bekas tidak perlu pinjam KTP pemilik lama lagi.
Untuk proses perpanjang STNK memang memerlukan syarat e-KTP yang namanya sesuai dengan data di STNK. Hal ini mungkin menjadi kesulitan pembeli kendaraan bekas karena harus meminjam KTP pemilik lama untuk proses perpanjang STNK.
Bagi pembeli kendaraan bekas, persyaratan KTP ini bisa menjadi satu hambatan. Sebab KTP yang menjadi persyaratan itu harus KTP pemilik kendaraan lama yang sesuai dengan data STNK. Sering kali pemilik lama enggan meminjamkan KTP itu ke pemilik barunya. Ini jelas mempersulit proses perpanjang STNK.
Namun, kamu bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa bergantung pada KTP pemilik lama. Caranya dengan balik nama kendaraan. Dengan balik nama, kamu bisa memperpanjang STNK dengan KTP sendiri sebagai pemilik kendaraan baru.
Untuk proses balik nama ini, kita tidak perlu KTP pemilik lama. Cukup dengan melampirkan KTP kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.
Syarat Balik Nama Kendaraan
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama. Berikut syarat balik nama kendaraan:
Bea Balik Nama Dihapus
Proses balik nama kendaraan bekas sekarang jadi lebih murah. Soalnya, bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) kini tidak dikenakan biaya lagi alias Rp 0.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.
Biaya yang Diperlukan
Namun perlu dicatat, masih ada biaya lain yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dikenakan Rp 0 ini hanya BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor. Sedangkan biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:






