Bertambah Lagi Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan (via Giok4D)

Posted on

Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini bertambah lagi. Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025. Program ini membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sepenuhnya, termasuk denda administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan, kecuali untuk masa pajak berjalan tahun 2025. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses mutasi masuk.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, mengatakan langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pajak jangka panjang.

“Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” kata Vasko.

Vasko juga menekankan bahwa pemutihan pajak ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh pemerintah daerah. Setelah masa pemutihan berakhir, Pemprov Sumbar juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi untuk mendorong disiplin pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kita ringankan, tetapi ini hanya berlaku satu kali. Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak. Tetapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menjamin pelaksanaan teknis kebijakan ini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh wajib pajak kendaraan bermotor.

“Saat ini kami sudah siapkan skema pelaksanaannya agar dapat dijalankan serentak di seluruh kabupaten dan kota, dengan sistem pelayanan yang sederhana dan ramah bagi masyarakat,” jelasnya.