Operasi penindakan truk ODOL (Over Dimension Over Load) mengatasi masalah truk yang memiliki dimensi dan muatan berlebihan. Namun untuk menyelesaikan ODOL bukan cuma operasi razia saja.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Pertama-tama, pihaknya akan sosialisasi zero kendaraan over dimensi over load, langkah ini dimulai sejak 1 Juni 2025 hingga 30 hari ke depan.
“Inti dari sosialisasi over dimensi dan over load adalah demi keselamatan orang dan tidak rusaknya infrastruktur jalan, karena keselamatan orang adalah nomor satu,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Irjen Agus meminta seluruh Dirlantas dan jajaran polisi lalu lintas melakukan pembaruan data terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi over dimension dan over load.
“Data kendaraan tersebut akan diketahui di mana kendaraan tersebut didaftarkan kemudian dikirimkan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat kendaraan akan dilakukan uji KIR,” jelas Irjen Agus.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Data tersebut juga akan dikirim ke Samsat asal untuk dilakukan pengawasan khusus saat akan melakukan perpanjangan STNK,” sambungnya.
Ketua Umum Kamselindo (Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia) Kyatmaja Lookman mengatakan isu truk KDM ini sudah terjadi sejak dua dekade yang lalu.
“ODOL ini bukan tiba-tiba, KDM terjadi sejak 1998. Pelanggaran lebih muatan biasanya barang berat, over dimensi barang ringan,” kata Kyatmaja di Jakarta, belum lama ini.
Dia bilang penegakan hukum yang kurang tegas menjadi salah satu pemicu maraknya truk ODOL.
“Karena penegakan hukum yang kurang optimal. Sampai sekarang ini 200-300 persen kelebihan muatan dibanding daya angkut truk,” kata dia.
Belum lagi perusahaan yang tetap nekat melakukan modifikasi agar bisa mengangkut barang lebih banyak.
“Jadi ada berbagai macam faktor, memanjangkan kendaraan itu kebanyakan dilakukan perusahaan perseorangan,” kata dia.
“Perlu roadmap yang jelas, perlu strategi turunan.”
“Secara teknis (pemberantasan ODOL) ngapain, itu harusnya 8 tahun selesai. Tapi tidak bisa model kita operasi 10 hari, 2 minggu, kalau seperti itu tentunya nanti selesai operasi balik lagi,” ungkap dia.
“Memang tidak mudah, tapi perlu langkah-langkah,” tambahnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Asosiasi Karoseri Indonesia, Jimmy Tenacious.
“Saya dari karoseri, tentunya kalau kita bikin suatu barang harus ikutin aturan pemerintah,” kata Jimmy.
“Yang terjadi itu bagaimana penegakan aturan-aturan ini untuk para stakeholder lain. Ada juga yang barang-barang sudah diproduksi sama karoseri, dimodifikasi sendiri, di mana kita tidak tahu, nah itu harus ada penegakan aturannya,” ungkapnya lagi.