Beli mobil baru tahun 2026, sudah pasti bakal kena pajak. Pajaknya nyaris separuh dari harganya. Nah berikut ini pajak saat beli mobil baru tahun 2026.
Ada sejumlah komponen pajak yang mempengaruhi harga mobil. Nah buat kamu yang berencana beli mobil tahun 2026, khususnya untuk mobil bermesin konvensional, sejauh ini komponen pajaknya masih sama seperti tahun 2025. Namun untuk diketahui, pajaknya yang dibebankan itu cukup besar sehingga berpengaruh ke harga. Pajak beli mobil baru tahun 2026 itu kalau dihitung-hitung sekitar 40 persen dari harga jual mobil. Jadi misal harga mobil Rp 100 juta, maka Rp 40 juta merupakan pajaknya. Lalu apa saja pajak yang dibebankan saat beli mobil baru? Berikut ini rinciannya.
Pajak Beli Mobil Baru Tahun 2026
1. Pajak Kendaraan Bermotor
Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kempeilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.
Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak kedua yang dibebankan ke pembeli kendaraan baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.
3. PPN
Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarifnya 12% karena mobil diketahui termasuk dalam barang mewah. Barang mewah dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif tersebut. Pengecualian untuk beberapa mobil listrik mendapat insentif sehingga hanya dikenai PPN sebesar 2%.
4. PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam perhitungan. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%. Tapi ada pengecualian buat mobil listrik. Sebab, mobil listrik tak dibebankan PPnBM, alias 0%.
Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
5. Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribu. Ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Tapi opsen ini tak berlaku di Jakarta.
Nah itu tadi komponen pajak yang mempengaruhi harga jual mobil baru. Seringkali harga mobil baru dianggap mahal, padahal pajaknya sudah mencapai 40 persen. Hal inilah menurut Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menjadi salah satu pemicu penurunan penjualan mobil di Tanah Air. Sebab, masyarakat jadi enggan beli mobil karena harganya yang tinggi.
Saksikan Live DetikPagi:






