Beli Mobil Baru Kini Dapat BPKB Elektronik, Balik Nama Mobil Bekas Gimana?

Posted on

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Namun, BPKB elektronik ini baru berlaku untuk kendaraan baru, khususnya kendaraan bermotor roda empat.

Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB sudah bisa didapatkan secara nasional di semua daerah.

“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada detikOto, Jumat (30/5/2025).

Sumardji menegaskan, saat ini BPKB elektronik hanya berlaku untuk mobil baru. Sedangkan sepeda motor baru belum mendapatkan BPKB elektronik.

Begitu juga jika pembeli mobil bekas melakukan proses balik nama, maka hanya mendapatkan BPKB biasa, belum BPKB elektronik.

“Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan kendaraan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” sebut Sumardji.

Biaya BPKB Elektronik

Sumardji menegaskan, saat ini untuk mendapatkan BPKB elektronik tidak ada perubahan biaya. Menurutnya, biaya penerbitan BPKB masih mengacu pada peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebelumnya.

Biaya penerbitan BPKB mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Biaya Penerbitan BPKB:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *