Bayar pajak tahunan bisa dilakukan lewat online. Cetak bukti bayarnya juga nggak perlu repot ke Samsat, karena bisa dilakukan sendiri.
Bayar pajak STNK bisa online. Tapi ini berlaku untuk pembayaran pajak tahunan ya. Untuk perpanjang STNK lima tahunan, harus tetap dilakukan di kantor Samsat. Adapun untuk pembayaran pajak tahunan secara online, prosesnya cukup mudah. Tak ada lagi fotokopi dokumen karena semuanya sudah serba digital. Terpenting kamu harus mengunduh aplikasi Signal lebih dulu.
Semua proses dilakukan lewat aplikasi. Kamu juga bakal diberikan opsi bisa mengambil STNK di kantor Samsat atau dikirim ke rumah Bila diambil ke kantor Samsat, maka tak ada biaya pengiriman yang dibebankan. Kalaupun tak memilih kedua opsi tersebut, maka bisa mencetak sendiri dokumen yang didapat setelah bayar pajak STNK tahunan. Dokumen yang dimaksud berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Mengutip laman Samsat Digital, pencetakan dokumen e-TBPKP itu disarankan menggunakan Microsoft Word dengan ukuran kertas A4 secara Landscape. Ukurannya 23 cm x 8 cm.
Kamu nggak perlu khawatir juga dengan keabsahan dokumen tersebut lantaran tidak memiliki cap atau stempel sebagaimana pengesahan di Samsat. Sebab, stempel sudah diganti QR Code yang terdapat pada aplikasi dan bisa di cetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm. kamu dapat memotong kertas tersebut dan menyesuaikannya.
“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.
Meski dilakukan secara online, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah KTP asli. Tanpa KTP asli kamu nggak bisa bayar pajak STNK online ataupun perpanjang STNK.
“Karena sesuai Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor salah satu syarat dalam prosedur bayar pajak kendaraan bermotor wajib menggunakan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB,” demikian penjelasannya.






