Banyak yang Nggak Sadar, Tiap Beli Bensin Pasti Bayar Pajak

Posted on

Setiap kita membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor, sebagian dari uang yang kita bayar akan disetorkan sebagai pajak. Beberapa pemerintah daerah memungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, PBBKB adalah salah satu pajak daerah yang melekat pada setiap pembelian bahan bakar. Setiap kali kita mengisi bensin, solar, atau bahan bakar lain di SPBU, sebagian dari harga yang dibayarkan merupakan kontribusi pajak untuk daerah.

“Penerimaan dari PBBKB berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan raya. Dengan pajak ini, pemerintah daerah memiliki sumber dana untuk merawat jalan, memperbaiki jembatan, hingga meningkatkan sarana lalu lintas. Hasilnya, aktivitas transportasi jadi lebih lancar dan aman untuk semua pengguna jalan,” demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.

Selain infrastruktur fisik, dana dari PBBKB juga dialokasikan untuk mendukung transportasi publik. Penerimaan pajak ini dapat membantu penyediaan layanan transportasi umum yang lebih layak, ramah lingkungan, dan terjangkau. Dengan begitu, masyarakat mendapat pilihan transportasi yang lebih baik, dan diharapkan kemacetan bisa berkurang.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor juga memberi kontribusi pada program lingkungan. Pajak ini dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan program udara bersih dan menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

Dari sisi pelayanan publik, penerimaan PBBKB mendukung berbagai program sosial di daerah. Anggaran dari pajak ini dapat dipakai untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan keamanan lalu lintas.

Bagi pemerintah daerah, PBBKB menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat strategis. Pajak ini bersifat konsisten karena kebutuhan bahan bakar terus ada setiap hari. Dengan penerimaan yang stabil, pemerintah bisa lebih leluasa merencanakan program pembangunan jangka panjang.