Bandel! Bus Lewat di Lajur Kanan Tol, Disuruh Berhenti Jalan Terus

Posted on

Masih ada saja bus bandel yang nekat lewat di lajur kanan tol. Padahal bus yang tergolong kendaraan berat itu harusnya berada di lajur kiri.

Lajur kanan di jalan tol tak diperuntukkan bagi semua kendaraan. Dijelaskan dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Di jalan tol juga terlihat rambu yang menunjukkan bahwa lajur kanan di tol hanya untuk kendaraan yang mendahului. Di samping itu umumnya di jalan tol, di rambu tertulis ‘bus dan truk di lajur kiri’. Pada kenyataannya, masih sering ditemui bus yang sering lewat lajur kanan tol.

Sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah akun kaindukpjrcikampek, ada beberapa bus melintas di lajur paling kanan. Sopir diminta untuk meminggirkan bus ke bahu jalan.

“Tadi sempat di lajur kanan ya pak?” tanya Kainduk PJR Cikampek Korlantas Polri AKP Sandy Titah Nugraha.

“Bapak tahu kan kalau bus di lajur kanan dilarang ya. Ini kan lagi Operasi Patuh jadi memang kita melakukan penindakan yang kasat mata. Jadi bapak tadi memang betul berada di lajur kanan bapak mengakui kan ?” lanjutnya lagi.

Dalam video itu juga dijelaskan bahwa kendaraan besar dilarang di lajur kanan karena menghambat kendaraan lain yang lebih cepat, sehingga akan cenderung menyalip dari kiri dan menimbulkan kecelakaan.

Tak cuma satu, dalam patroli juga ditemukan bus di lajur kanan. Namun saat diminta meminggirkan ke bahu, sopir malah terus tancap gas.

“Nah ini salah satu bus yang tidak mau diberhentikan. Ya ini justru membahayakan pengendara lain. Sebetulnya kita sudah memberiak aba-aba dengan pengeras suara secara humanis namun beliau terus memaksa untuk di lajur kanan dan ini tidak bisa dicontoh ya,” kata Sandy.

Meski tak berhenti, bus itu pindah ke lajur tengah dan melanjutkan perjalanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *