Balik Nama Kendaraan Bekas Sudah Gratis! Nggak Repot Pakai KTP Asli

Posted on

Baru beli kendaraan bekas? Tak perlu lagi meminjam KTP asli pemilik sebelumnya untuk perpanjang STNK. Soalnya biaya balik nama kendaraan bekas sekarang gratis.

KTP asli menjadi syarat utama buat kamu yang mau perpanjang STNK. Bagi pembeli kendaraan bekas, syarat KTP asli ini seringkali menjadi hambatan untuk memperpanjang STNK. Sebab, pemilik sebelumnya enggan meminjamkan KTP meski untuk kebutuhan perpanjangan STNK.

Makanya sering ditemukan kendaraan yang STNK-nya tak diperpanjang. Penyertaan KTP asli bukan tanpa alasan. Laman Instagram Samsat Pontianak menjelaskan, hal ini untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan. Tak cuma itu, KTP asli juga bisa menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Kalau sudah begini solusinya adalah melakukan balik nama. Kendati demikian, balik nama kendaraan juga masih dianggap memberatkan karena biayanya cukup besar. Nah tapi sekarang kamu tak perlu lagi khawatir soal biaya saat balik nama kendaraan bekas. Soalnya, biaya balik nama kendaraan bekas sudah gratis.

Kebijakan tersebut berlaku di semua provinsi di Indonesia. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Meski begitu, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Sebab ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *