Biaya balik nama kendaraan kini gratis. Dulu untuk balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif segini.
Balik nama kendaraan bekas gratis. Ya, buat kamu yang belum melakukan balik nama ini adalah kesempatan emas karena biaya yang dikeluarkan jadi lebih ringan.
Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
Pada aturan sebelumnya, diketahui biaya balik nama kendaraan bisa berbeda-beda tergantung dari tipe dan juga mereknya. Untuk tarifnya, sekitar 1 persen dari harga beli. Sebagai gambaran, untuk mobil seharga Rp 200 juta, bila tarif balik nama kendaraan bekas 1 persen, maka Rp 2 juta.
Perlu digarisbawahi, meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, bukan berarti kamu tak mengeluarkan biaya sama sekali. Biaya yang masih harus dikeluarkan adalah untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Biayanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Biaya PKB, SWDKLLJ, STNK, dan TNKB itu dibagi berdasarkan jenis kendaraan.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.