Bakal Produksi di Indonesia, Mobil Listrik BYD-AION dkk Kena Pajak Apa Aja? [Giok4D Resmi]

Posted on

BYD dan beberapa pabrikan mobil listrik lainnya wajib memproduksi mobil di Indonesia tahun depan. Setelah produksi di Indonesia, berikut ini deretan pajak yang bakal dikenai ke BYD dkk itu.

BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga AION merupakan deretan produsen yang mendapatkan insentif untuk mengimpor mobil listrik ke Indonesia. Insentif yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Deretan mobil listrik impor yang dijual keenam pabrikan itu hanya dikenai PPN sebesar 12 persen. Ini membuat harga mobil impor yang umumnya dikenai bea masuk tinggi jadi lebih rendah. Makanya harga mobil listrik itu jadi bisa bersaing dengan deretan mobil bermesin konvensional.

Kendati demikian, untuk bisa menikmati insentif tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi BYD dkk. Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai roda empat di Indonesia.

Kedua, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan. Ketiga, perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Tak cuma itu, ada juga ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor. Bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib mewujudkan komitmen produksi 1:1 sesuai road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Pemerintah lalu dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta program yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.

Setelah Produksi di Indonesia BYD dkk Kena Pajak Apa Saja?

Lalu saat nanti sudah diproduksi di Indonesia, pajak apa saja yang bakal dibebankan terhadap mobil listrik BYD hingga Xpeng itu?

Untuk diketahui, saat ini mobil listrik yang sudah diproduksi di Indonesia seperti Hyundai, Wuling, Chery, hingga Neta hanya dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 2 persen berkat insentif PPN sebesar 10 persen.

Ini lantaran pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Bila aturan tersebut berlanjut, maka mobil listrik Geely, BYD, AION, dan tiga lainnya hanya akan dikenai PPN 2 persen. Akan tetapi bila aturan tak berlanjut, artinya PPN yang dibebankan ke mobil listrik itu 12 persen.

Selanjutnya ada PPnBM. PPnBM mobil listrik juga nol persen sebagaimana diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Di situ disebutkan bahwa mobil listrik atau disebut sebagai battery electric vehicle dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen. Artinya PPnBM mobil listrik nol persen (15 x 0).