Jangan sampai kamu tertipu dengan informasi di media sosial yang menyebut perpanjang SIM ataupun STNK tak kena biaya. Itu semua hoax!
Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan pengurusan SIM ataupun STNK gratis. Informasi itu dibagikan oleh sebuah akun TikTok @informasi.korlant89. Dalam beberapa video yang dilihat ratusan ribu bahkan jutaan akun disebutkan bahwa perpanjang SIM ataupun STNK gratis. Narasi lainnya yaitu gratis ganti kaleng pelat nomor, gratis BBM, hingga denda SWDKLLJ dihapus. Untuk mendapatkan layanan gratis itu, pengguna akun diminta untuk mendaftar ke tautan yang diberikan.
Informasi tersebut dapat dipastikan hoax. Dikutip laman Korlantas Polri,masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan Korlantas Polri, khususnya terkait layanan lalu lintas dan kebijakan pajak kendaraan bermotor.
Korlantas Polri telah melakukan penelusuran terhadap konten-konten tersebut dan menemukan bahwa video-video yang diunggah merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sejumlah potongan video menampilkan tokoh publik dan anggota kepolisian dengan suara hasil dubbing suara AI yang tidak sesuai dengan konteks atau pernyataan aslinya.
Biaya Perpanjang SIM
Perlu diketahui, mengurus perpanjang SIM ada biaya yang harus dikeluarkan. Biaya penerbitan perpanjang SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM.
Perpanjang SIM A, A umum, B, BI, BI Umum, dan BII dikenakan biaya Rp 80 ribu. Selanjutnya untuk perpanjang SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp 75 ribu, Terakhir perpanjang SIM D dan DI dikenakan tarif Rp 30 ribu. Kemudian ada biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.
Biayanya juga sudah ditentukan. Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Biaya Perpanjang STNK
Perpanjang STNK juga ada biayanya. Berikut ini deretan biaya yang harus dibayarkan saat perpanjang STNK
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB. Bisa juga cek besaran PKB di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor kendaraan.
SWDKLLJ: SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.