Awas Penipuan Berkedok Pemutihan: Gratis Ganti Pelat-Pajak Kendaraan

Posted on

Mengurus ganti pelat nomor bakal dikenakan biaya. Jangan sampai kamu tertipu oleh modus yang menyebut pemutihan pajak kendaraan sepenuhnya digratiskan.

Marak di media sosial informasi hoax soal pemutihan pajak kendaraan dengan menyebut penggantian pelat nomor gratis. Sebagaimana diungkap akun Instagram Korlantas NTMC, tampak unggahan yang menyebutkan pemutihan pajak kendaraan 2025 gratis secara online mulai 26 Agustus hingga 30 September 2025. Tertulis juga bahwa gratis ganti pelat, gratis pajak, dan gratis balik nama. Informasi itu dipastikan hoax.

Untuk diketahui, pengurusan pelat nomor itu dikenakan biaya. Biaya yang dikenakan meliputi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak negara bukan pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarif PKB bergantung dari jenis kendaraan dan dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta urutan kepemilikan.

Selanjutnya ada juga biaya penerbitan STNK dan TNKB. Untuk mobil, penerbitan STNK dikenakan tarif Rp 200 ribu dan motor Rp 100 ribu. Sementara tarif penerbitan pelat nomor motor Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Kemudian ada tarif SWDKLLJ tergantung dari golongan kendaraan. Tarif paling murah untuk golongan A Rp 3.000 sementara yang termahal Rp 163 ribu. Untuk mobil biasanya tarifnya Rp 143.000 sedangkan motor Rp 35.000.

Menyoal balik nama, biayanya memang dihapuskan sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Kamu bakal tetap membayar penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru.

Dengan demikian, kamu yang mau balik nama biaya jadi lebih ringan, tapi bukan tak membayar sama sekali. Ya, meski biaya balik nama kendaraan bekas gratis, kamu memang masih harus membayar komponen biaya lainnya. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.

Nah itu tadi biaya yang harus kamu keluarkan saat mengurus pajak kendaraan termasuk balik nama. Jadi jangan sampai kamu terkecoh dengan informasi sesat yang menyebut seluruh pengurusan itu gratis ya! penipuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *