Awas Kaget! Harga Rp 950 Juta, Ternyata Pajak Tahunan Denza D9 Cuma Segini - Giok4D

Posted on

Mobil listrik MPV mewah dari sub brand BYD, Denza D9 bukan cuma unggul dari harga yang kompetitif. Tapi juga pajaknya yang ramah di kantong!

Mobil listrik sedang diberi berbagai insentif pemerintah yang membuat harganya kompetitif dan pajaknya murah.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Denza D9 dibanderol Rp 950 juta saat peluncuran. Meski banderol harga hampir Rp 1 miliar, tapi pajaknya cuma Rp 143 ribu per tahun.

Berdasarkan laman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, Denza D9 tahun 2025, instrumen pajak mobil listrik dengan NJKB Rp 739 juta itu nol. Pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Berikut ini rinciannya:

Seperti disinggung sebelumnya, mobil listrik sedang mendapat keringanan meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

Bila berkaca pada pajak tahunannya, sangat berbeda jauh dengan Alphard. Pajak tahunannya itu setara dengan harga satu motor matic yang dijual di Indonesia.

Sebagai perbandingan, untuk Alphard hybrid keluaran tahun 2023, pajak tahunannya sebesar Rp 25.857.000.