Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia sebesar 8-15 persen. Rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari asosiasi terkait. Apa alasannya?
Asosiasi ojol Garda Indonesia mengatakan, tuntutan utama ‘pasukan hijau’ adalah pemangkasan potongan aplikasi, bukan kenaikan tarif jasa. Sebab, jika menaikkan tarif jasa, maka yang menanggung risikonya konsumen, bukan aplikator.
“Tuntutan utama kami adalah potongan biaya aplikasi 10% bukan mengenai kenaikan tarif, seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi 10% tersebut,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada detikOto, Rabu (2/7).
“Karena dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan naik terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan pelanggan dan pastinya juga akan terjadi efek domino,” tambahnya.
Berkaca dari kenyataan tersebut, Garda Indonesia menolak rencana pemerintah menaikkan tarif ojol. Menurut Igun, kenaikan itu akan berdampak ke banyak hal, mulai dari inflasi hingga berkurangnya minat konsumen menggunakan jasa ride-hailing.
“Kami menolak adanya kenaikan tarif, kenaikan tarif seharusnya melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” tuturnya.
“Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk babak final.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. (Besarannya) bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan,” kata Aan.
Sebagai catatan, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Tarif layanan tersebut ditentukan berdasarkan tiga zona:
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.