Artis-Pengusaha Nggak Termasuk, Ini Orang RI yang Bisa Pakai Patwal

Posted on

Fasilitas pengawalan hanya bisa didapatkan oleh sebagian orang. Berikut ini orang Indonesia yang bisa mendapat pengawalan dari polisi.

Pengawalan yang melekat pada pejabat menuai sorotan. Terlebih pengawal itu seringkali menyalakan lampu strobo yang silau dan membunyikan sirene dengan suara mengganggu. ‘Tot tot Wuk wuk’, begitulah suara yang seringkali terdengar saat ada mobil pejabat lewat. Belum lagi lampu biru yang kelap-kelip bikin silau, terutama di malam hari. Tujuannya untuk meminta dibukakan jalan agar lebih cepat sampai tujuan.

Namun kini penggunaan sirene dan strobo itu dievaluasi pihak kepolisian. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut penggunaan strobo dan sirene dibekukan. Namun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan. Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus belum lama ini.

Bicara pengawalan yang disertai dengan patwal berstrobo dan sirene, sejatinya hanya ada beberapa orang yang bisa mendapatkannya. Urusan pengawalan, khususunya pada pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Orang Indonesia yang Boleh Dikawal Polisi

Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

– Pejabat negara Republik Indonesia
– Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
– Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
– Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
– Kepala badan/lembaga/komisi
– Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
– Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Ketua/Wakil Ketua MPR
3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
5. Hakim Agung
6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
10. Gubernur/wakil gubernur
11. Bupati atau Walikota

Artis-Anggota DPR Harusnya Tak Dikawal

Bila merujuk pada aturan tersebut, seharusnya di luar pejabat tak ada lagi yang bisa mendapat pengawalan. Artis dan pengusaha pun tak termasuk di dalamnya. Anggota DPR juga tak termasuk dalam daftar. Khusus DPR, yang bisa mendapat pengawalan hanya ketua dan wakil ketua.

Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk artis.

Sudding menilai patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai anggota DPR RI, tidak bisa menggunakan patwal.

“Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” kata Sudding seperti diberitakan Antara.

“Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *