Apa Jadinya Geely-AION dkk Ingkar Janji Produksi Dalam Negeri?

Posted on

Insentif untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (completely build up) berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, mulai 2026 produsen otomotif yang sudah menikmati insentif itu harus memenuhi komitmennya untuk memproduksi di dalam negeri. Bagaimana kalau mereka ingkar?

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk mobil listrik impor utuh atau CBU. Syaratnya, produsen otomotif yang menikmati insentif itu harus berkomitmen memproduksi mobilnya di Indonesia. Saat ini ada enam produsen yang berkomitmen untuk mendapat insentif tersebut yaitu, AION, Xpeng, Great Wall Motors, BYD, VinFast, dan Geely.

“Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Jika pabrikan otomotif yang telah menikmati insentif tersebut ingkar terhadap komitmennya, ada ganjaran yang harus dibayarkan. Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Maksudnya, jika mengimpor satu unit mobil, maka pabrikan itu harus memproduksi satu unit juga dengan tipe dan jenis yang sama.

Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Satu unit mereka importasi, satu unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono belum lama ini.

Menurutnya, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen otomotif itu wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara mobil yang diimpornya. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul.

Aturan tentang TKDN mobil listrik ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.

“Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ucap Tunggul.

Nantinya, pada tahun 2028 sudah bisa diklaim dan pencairan bank garansi. Pada saat itu akan dihitung apakah skala 1:1 impor mobil dan produksi dalam negerinya sudah memenuhi atau belum.

Terkini, ada enam produsen yang mengikuti program insentif mobil listrik impor CBU itu. Mereka rata-rata sudah menanamkan komitmen investasinya untuk memproduksi mobil di dalam negeri. Bahkan, BYD dan Vinfast membangun pabrik baru di Subang, Jawa Barat.