Ambil Barang Bukti Motor yang Dicuri Bayar Nggak Sih?

Posted on

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih terjadi. Polisi berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Dikutip detikJatim, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Pemilik motor yang kehilangan motornya karena dicuri itu kembali mendapatkan motornya. Apakah mengambil barang bukti motor yang dicuri tersebut harus bayar?

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel. Widi menegaskan, pengembalian motor yang dicuri tersebut tidak dipungut biaya.

“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya,” tegas Kombes Widi seperti dikutip detikJatim baru-baru ini.

Pemilik kendaraan, Misbahul Munir, mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian atas laporan kehilangan beberapa waktu yang lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan motor sehingga dalam waktu 1 minggu saja bapak-bapak Polisi sudah menemukan dan saat ini dikembalikan ke saya tanpa biaya apa pun,” ungkap Munir.

Menurut Munir, motornya hilang beberapa waktu lalu setelah dicuri orang tak dikenal. Ia kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke pihak kepolisian.

Sekitar sepekan setelah laporan dibuat, ia mendapat kabar dari Tim Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan dalam rangkaian penindakan Operasi Sikat Semeru 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kecocokan data, Munir kemudian dihubungi untuk mengambil kembali motornya.

“Saat pengambilan, saya hanya diminta membawa kelengkapan seperti STNK, BPKB dan KTP. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Munir.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan bahwa terkait pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah adalah komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit.

“Ini salah satu bagian dari wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit,” kata Kombes Abast.