Kendaraan tanpa pelat nomor bahkan yang tidak sesuai dengan surat-suratnya menjadi incaran polisi. Motor yang tidak dipasang pelat nomor di bagian belakang pun akan ditilang.
Akhir-akhir ini ramai fenomena sepeda motor yang tidak dipasangi pelat nomor. Alasannya mungkin beragam, ada yang pelat nomornya hilang, rusak, atau bahkan sengaja tidak dipasang untuk menghindari tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Tak cuma itu, ternyata ada juga yang tidak memasang pelat nomor karena motornya nunggak cicilan kredit.
Hal itu terungkap setelah petugas kepolisian melakukan penindakan di TL Halim Baru, kemarin. Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, anggota kepolisian memeriksa kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan surat-surat. Pemotor itu beralasan bahwa motornya nunggak kredit.
“Anggota memeriksa kendaraan yang nomor polisinya ternyata tidak sesuai dengan STNK-nya. Kenapa, Pak, bisa begitu, Pak?” kata petugas dalam video tersebut.
“Motornya nunggak kredit, Pak,” kata pemotor tersebut saat ditanya petugas.
“Oh nunggak ya, pelat nomor belakang dipasang Pak, ya,” sebut petugas. Pemotor itu kemudian diberikan tindakan berupa tilang manual.
Kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan,” ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani belum lama ini.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital.Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” ucapnya.