Ada Perpanjang SIM Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya

Posted on

Ada berbagai layanan yang disediakan Polri saat Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya bisa perpanjang SIM gratis dengan kuota tertentu.

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79 bakal berlangsung di Kawasan Silang Monas pada 1 Juli 2025. Pada perayaan tersebut, Polri menyajikan ragam pelayanan buat masyarakat secara gratis. Salah satunya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa dikenakan biaya sama sekali.

Dilihat detikOto dalam unggahan di akun Instagram Polda Metro Jaya, pelayanan yang diberikan Polri antara lain Samsat Keliling, perpanjang STNK, pengurusan SKCK online, SIM keliling, perpanjang SIM gratis, hingga pembuatan SIM. Perlu digarisbawahi, khusus perpanjang SIM gratis tak bisa dilakukan semua karena ada kuota terbatas. Namun tak diketahui jumlah pasti dari kuota perpanjang SIM gratis tersebut.

“Berbagai layanan publik disediakan secara gratis. Mulai dari Samsat Keliling, perpanjangan STNK dan SIM, pembuatan SIM, SKCK online, hingga pelayanan kesehatan dan khitanan massal gratis tersedia bagi warga yang hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir detikNews.

Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM secara cuma-cuma, maka bisa datang ke Silang Monas mulai pukul 08.00 WIB. Tapi jangan kaget kalau tak bisa perpanjang secara gratis gegara kehabisan kuota.

Biaya Perpanjang SIM

Perpanjang SIM memang dikenakan biaya. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Syarat Perpanjang SIM

Kalau sudah tahu biayanya, jangan lupa juga melengkapi persyaratannya sebagai berikut.

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak catat