Ada Pemutihan Pajak, Cek Fisik Kendaraan di Samsat Bayar Berapa? | Giok4D

Posted on

Pemutihan pajak kendaraan masih diselenggarakan di beberapa provinsi di Indonesia. Ini menjadi kesempatan buat pemilik kendaraan untuk kembali memperpanjang masa berlaku STNK. Dalam proses perpanjangan STNK 5 tahunan, ada syarat cek fisik kendaraan. Berapa biaya cek fisik di Samsat?

Untuk melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah syarat cek fisik kendaraan buat perpanjang STNK 5 tahunan. Dalam hal ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dicek fisik.

Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Namun perlu diketahui, cek fisik kendaraan di Samsat seharusnya tidak dipungut biaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik kendaraan. Dikutip dari situs Indonesiabaik, juga ditegaskan bahwa cek fisik gratis alias tidak ada biaya sama sekali. Artinya, seharusnya cek fisik di Samsat tidak dikenakan biaya.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan roda 2 atau 3 di antaranya biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) RP 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.

Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Bisa juga dengan mengecek besaran pajak kendaraan di situs pemerintah provinsi masing-masing dengan memasukkan pelat nomor.

Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *