Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Syaratnya

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan kali ini berlangsung sampai dengan akhir tahun. Apa saja syaratnya?

Dikutip dari siaran persnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).

Syarat Pemutihan Denda Pajak

Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Menurut Lusi, pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda.

Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat perpanjang STNK tahunan:

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan: