Ada Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta Pekan Ini, Kapan?

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap. Namun, pekan ini ada hari tanpa ganjil genap. Catat tanggalnya.

Ganjil genap di Jakarta berlaku saat hari kerja di beberapa ruas jalan. Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan mobil dengan pelat nomor genap hanya di tanggal genap.

Tapi, ada pengecualian ganjil genap di hari libur. Pekan ini, tepatnya pada hari Kamis (1/5/2025) ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” demikian dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Aturan itu didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Sekadar informasi, ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin-Jumat. Untuk pagi hari berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB. Saat ini ada 26 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap di Jakarta dengan rincian sebagai berikut.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *