Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan. Pertanyaannya, apakah kendaraan bermotor warga sipil atau non petugas kepolisian yang menggunakan strobo bisa tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
“(tilang) ETLE, (kendaraan yang memakai) strobo sifatnya masih dibekukan sementara, masih kita evaluasi, kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum,” kata Agus saat dijumpai di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).
ETLE saat ini bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada kendaraan bermotor, seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, melawan arus, dan menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai. Agus mengatakan kepolisan lalu lintas saat ini sifatnya masih mengimbau untuk penggunaan strobo dan sirene.
“Kami menghimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5,” jelas Agus.
Adapun penggunaan lampu strobo dan sirene memang sudah diatur oleh Undang-undang, berikut ini bunyi pasalnya.
Berikut bunyi Pasal 59 ayat 5:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Belakangan penggunaan sirene dan strobo banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Bunyi sirene ‘Tot… Tot… Wuk… Wuk’ di tengah kemacetan jalan membuat masyarakat merasa terganggu.
Agus merespons keresahan masyarakat itu. Ia pun membuat kebijakan terkait penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan lalu lintas terhadap kendaraan pejabat negara.
Kakorlantas juga menyampaikan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Kakorlantas membekukan sementara penggunaan sirene. Ia melarang jajarannya menggunakan sirene, terutama pada saat-saat tertentu, seperti pada sore, malam, dan ketika azan berkumandang.