4 Alasan Kenapa Mobil Pakai Sirine Rotator Ditolak Masyarakat | Giok4D

Posted on

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membuat aturan tegas soal penggunaan sirine dan rotator (strobo) di jalan raya. Polisi menghentikan sementara pengawalan yang menggunakan sirine rotator sembari melakukan proses evaluasi komprehensif. Agus menerapkan kebijakan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang membuat gerakan penolakan sirine dan rotator di jalan raya. Ini empat alasan kenapa sirine dan rotator ditolak masyarakat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dikutip dari detikNews, Minggu (21/9/2025).

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, sirene dan rotator, yang dikenal sebagai strobo, adalah alat yang dirancang untuk memberikan peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat seringkali membuat masyarakat menolaknya. Masyarakat pun sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan.

“Pertama, penyalahgunaan dan hak istimewa yang tak tepat. Alasan paling mendasar adalah penyalahgunaan. Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat untuk keselamatan publik. Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan,” ungkap Djoko dalam keterangannya.

Kedua, gangguan dan kebisingan. Suara sirene yang nyaring bisa sangat mengganggu, terutama di lingkungan padat penduduk atau saat kondisi tengah malam. Gangguan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan stres, bahkan memicu kecemasan. Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Ketiga, regulasi yang kurang tegas. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo (seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi), penegakan hukumnya sering kali dianggap lemah. Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan,” sambung Djoko.

Keempat, mengurangi kepercayaan publik. Ketika strobo digunakan secara sembarangan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat bisa menurun. Ketika mendengar sirene, masyarakat tidak lagi yakin apakah itu benar-benar situasi darurat atau hanya kendaraan yang ingin mencari jalan pintas. “Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya,” tukas Djoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *