Berikut ini perbedaan pajak yang dibebankan terhadap mobil listrik buatan lokal vs mobil listrik impor di Indonesia.
Ada sejumlah pabrikan yang menjual mobil listrik di Indonesia. Beberapa produsen sudah memproduksi secara lokal, namun tidak sedikit juga yang masih mengimpor mobil listriknya dari berbagai negara.
Merek-merek seperti Wuling, Hyundai, MG, Chery, dan Neta adalah produsen yang sudah memproduksi mobilnya di Indonesia. Tak cuma itu, mereka juga memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Dengan pemenuhan TKDN itu, kelima merek di atas bisa mengikuti program insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari pemerintah.
Tapi insentif tak hanya didapat oleh pabrikan yang memproduksi mobil di dalam negeri. Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor mobil CBU listrik dan sekaligus menanggung tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 15 persen terhadap produsen tertentu. Bagi produsen yang ingin mendapatkan insentif tersebut, maka harus memenuhi komitmen investasi di Indonesia berupa:
Perusahaan juga wajib memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Tercatat ada enam pabrikan yang menyanggupi komitmen investasi tersebut yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT BYD Auto Indonesia , PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor). Lalu bagaimana dengan skema pajaknya?
Beda Pajak Mobil Listrik Buatan Lokal vs Mobil Listrik Impor
Untuk mobil listrik yang diproduksi dalam negeri seperti Hyundai, Wuling, MG, Chery, dan Neta hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen. Ini lantaran mobil listrik produksi lokal dengan TKDN 40 persen, mendapat insentif PPN 10 persen dari pemerintah. Tak ada PPnBM yang dikenakan pada deretan mobil-mobil listrik tersebut.
Kalau diperhatikan, komponen pajak yang dikenakan pada mobil listrik CBU tarifnya lebih besar. Mobil listrik BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, dan Xpeng dikenakan tarif PPN normal yaitu 12 persen. Bea masuk yang harusnya dikenakan tarif 50 persen menjadi 0 persen. Tarif PPnBM sebesar 15 persen juga tak dibebankan.