Warga Ngamuk Urus Tilang ETLE: Nunggu dari Jam 8, Antrean 500 baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Viral di media sosial warga ngamuk saat mengurus ETLE. Dalam video dia mengungkap datang dari 8 pagi namun dapat antrean 500 dan tak kunjung beres.

Sejumlah warga terlihat melakukan protes saat mengurus tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Bahkan salah satu di antaranya kesal bukan main lantaran sudah datang dari jam 8 pagi tapi pengurusan tak kunjung selesai. Sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jakartabarat, seorang pria kesal karena antrean menumpuk tapi prosesnya sangat lama.

“Bapak yang tugas di sini. Betul-betul saya kasih tahu di sini maaf error ada kendala,” kata seorang pria berkaus putih dalam video.

“Dari pagi pak, dari jam 8, dari jam 8 saya dapat nomor 500,” lanjut pria itu lagi.

Saat protes, banyak suara bersahutan yang mendukung pria tersebut.

“Betul, betul,” ungkap suara yang terdengar dalam video.

Usut punya usut, mengularnya antrean dan kesulitan mengurus tilang ETLE itu terkendala listrik yang mati. Perbaikannya pun memakan waktu cukup lama, sehingga pengurusan ETLE ikut merasakan dampaknya.

“Ada mati listrik. Gardu PLN di Gedung Biru, Polda Metro Jaya jebol. Jam 1 sampai jam 4 sore. Ada perbaikan dari PLN, itu mengakibatkan terjadinya down server,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dilansir detikNews.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Argo melanjutkan, akibat mati listrik, bukan hanya pengurusan ETLE yang bermasalah, proses pengurusan BPKB dan mutasi juga ikut terhambat.

“Jadi kemarin yang terimbas bukan hanya e-TLE, tapi BPKB bagian mutasi juga offline. Nah karena di situ offline sehingga mengakibatkan server e-TLE juga mati. Dengan genset tidak angkat,” kata dia.

Namun kini kondisinya sudah diperbaiki. Pelayanan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun sudah normal lagi.

“Jadi kendalanya itu, jadi sudah diperbaiki. Keburu dibuat ada narasi, ada yang marah-marah, itu sudah difasilitasi akhirnya minta maaf,” terangnya lagi.

Cara Urus Buka Blokir ETLE

Adapun mengurus tilang ETLE, khususnya bagi yang terkena blokir bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama dengan mengunjungi laman resmi http://etle-pmj.id. Di laman tersebut bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilangm dan juga bukti pembayaran denda tilang.

Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *