Hari ini massa buruh akan menggelar aksi demonstrasi. Pengendara diminta waspada terjebak macet dan kemungkinan pengalihan arus lalu lintas.
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi, Kamis (28/8/2025). Demonstrasi massa buruh hari ini dilakukan di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Aksi demonstrasi akan berlangsung mulai pukul 10.15 WIB.

“Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh dari Jabodetabek yang datang ke DPR RI, serta aksi serentak puluhan ribu buruh di daerah-daerah Indonesia,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rencana rekayasa lalu lintas. Penerapan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional tergantung jumlah dan mobilitas massa yang hadir.
“Kalau pun jumlah massa banyak, yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan. Jadi, sifatnya situasional,” kata Komarudin dikutip Antara.
“Kalau memang jumlah massa tidak terlalu besar dan bisa berbagi ruas jalan dengan masyarakat lain, maka tidak kami alihkan. Jadi, aktivitas tetap berjalan, masyarakat, semua tetap kita jalankan,” sambungnya.
Massa aksi demonstrasi diminta untuk tidak masuk jalan tol seperti kejadian sebelumnya. Sebab, hal itu berakibat kemacetan panjang dan membahayakan pengendara.
“Kami tentunya sangat menyayangkan kalau sampai massa itu masuk jalan tol, apalagi sampai mengganggu aktivitas jalan. Ini tentu sangat sangat disayangkan. Itu sudah ranah penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, dalam aksi demonstrasi hari ini, massa buruh mengusung 6 tuntutan dalam demonstrasi kali ini, yaitu:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.