Ada 25 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Pemotor dalam Seminggu!

Posted on

Pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi. Bahkan dalam kurun waktu sepekan ada puluhan ribu pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Jumlah pelanggaran lalu lintas masih sangat tinggi. Jumlahnya tembus puluhan ribu dalam kurun waktu sepekan. Dalam data yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, ada 37.552 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 4-10 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, pemotor mendominasi sekitar 68 persen. Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, ada 25.364 unit pelanggaran dilakukan pengendara motor. Kemudian 6.699 pelanggaran dilakukan pengendara mobil, 3.063 pelanggaran dilakukan bus, 2.415 pelanggaran truk, dan roda tiga 11 pelanggaran.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan di antaranya masuk jalur Transjakarta dan tak mengenakan helm. Ya, melintas di jalur Transjakarta memang jelas pelanggaran lalu lintas. Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

“Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Begitu juga dengan tak mengenakan helm, selain melanggar lalu lintas ini juga membahayakan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda motor beserta penumpangnya wajib mengenakan helm SNI. Jika tidak menggunakan helm SNI, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *