Bukan Mitos, SIM Mati Lewat Sehari Wajib Bikin Baru baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

SIM harus diperpanjang saat masa berlakunya aktif. Soalnya sekalipun baru lewat sehari, sudah pasti kamu harus bikin baru.

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Pastikan kamu mengetahui dengan pasti masa berlaku SIM tersebut. Sebab, masa berlaku SIM kini tak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan berdasarkan tanggal diterbitkan. Kalau kamu ulang tahun Agustus namun membuat SIM sudah dari Juni, berarti masa berlakunya Juni lima tahun ke depan.

Perlu diingat juga sebelum melakukan perpanjangan, SIM masih harus berstatus aktif. Kalau SIM sudah lewat masa berlaku walaupun baru satu hari, jangan kaget bila tak bisa melakukan perpanjangan.

“Mitos atau fakta kalau masa aktif SIM lewat sehari, masih bisa diperpanjang? Mitos yah, meskipun telat satu hari, SIM tetap sudah melewati masa berlaku dan kamu harus buat SIM baru. Jadi jangan sampai lupa dan jangan sampai telat yah!” demikian dikutip laman Instagram Digital Korlantas.

Aturan masa perpanjang SIM ini juga sudah tertulis jelas dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3. Dalam pasal itu ditegaskan SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat, bukan mitos ya kamu harus membuat baru.

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru,” demikian bunyi aturannya.

Kendati demikian, sejatinya ada beberapa pengecualian saat SIM yang habis masa berlaku masih bisa dilakukan perpanjangan. Tapi ini tak berlaku untuk semua SIM ya melainkan ada ketentuan khusus dari Korlantas.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu penjelasan pada pasal 4.

Nah perpanjangan SIM dengan ketentuan seperti pasal 4 itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Umumnya, SIM yang masa berlakunya habis ini bisa diperpanjang bertepatan dengan Hari Libur Nasional karena pelayanan Satpas libur. mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *