Truk over dimension over load (ODOL) masih beredar di jalan raya. Salah satu faktor banyaknya truk ODOL adalah karena masih maraknya pungutan liar (pungli) di lapangan.
Pungli itu membuat ongkos logistik jadi lebih tinggi sehingga banyak yang mengakali dengan memuat logistik secara berlebihan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengakui masih ada praktik pungli, terutama di jembatan timbang.
“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang, padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load. Untuk itu kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang sehingga akan memudahkan pengawasan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam siaran persnya dikutip Jumat, (18/7/2025).
Menurut Aan, pemberantasan pungli ini jadi salah satu fokus pemerintah untuk menangani masalah over dimension dan over load secara sistemik dan komprehensif.
Untuk memberantas pungli, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan secara elektronik. Ia menilai penindakan secara elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang sehingga potensi adanya pungli juga semakin kecil.
“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ucapnya.
Weigh in Motion atau WIM merupakan teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan tanpa harus berhenti. Hasilnya bisa langsung dikirim secara digital. Sistem ini menjadi langkah strategis untuk memperkecil celah pungli dan meningkatkan efisiensi serta transparansi penindakan di lapangan.
Menurut Aan, Kemenhub akan menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar hasil pendataan dari jembatan timbang secara elektronik juga bisa diakui sebagai dasar penindakan hukum.
“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan,” ucap Aan.
Selain itu, dari sisi pelayanan teknis, Ditjen Hubdat telah menerapkan digitalisasi layanan seperti SKRB, SRUT. Digitalisasi layanan ini dilakukan untuk mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi dimanfaatkan untuk pungli.
Kemenhub juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan penindakan angkutan lebih dimensi dan lebih muatan yang memungkinkan kendaraan diturunkan muatannya apabila melebihi batas maksimum. Nantinya, fasilitas jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai untuk menurunkan kelebihan muatan secara langsung di lokasi.