Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satu program yang diadakan di Jawa Timur adalah penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan khusus untuk ojek online dan warga miskin.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan kebijakan pembebasan tunggakan pokok pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Khofifah dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.
“Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), wajib pajak kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online serta wajib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiga,” katanya.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Adapun cakupan pembebasan yang diberikan meliputi:
a. Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
b. Bebas Pengenaan PKB Progresif;
c. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
d. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
e. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Khusus untuk program pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, ada ketentuan teknis dari Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah. Ketentuannya sebagai berikut: