Mengapa Lampu Penerangan di Ruas Tol Berbeda-beda?

Posted on

Lampu penerangan di ruas Tol Dalam Kota terang benderang. Tapi di ruas lain seperti ada yang gelap gulita. Kenapa demikian?

Penerangan di ruas jalan tol tak sama. Di beberapa ruas jalan ada yang terang, contohnya di Tol Dalam Kota. Lampu penerangan di Tol Dalam Kota sangat terang di malam hari. Namun di ruas tol lain ada yang justru penerangannya minim. Misalnya di Tol Jagorawi, di beberapa titik terpantau tak ada lampu penerangan. Penerangan justru terlihat dari sorot lampu mobil saja.

Usut punya usut, perbedaan lampu penerangan di beberapa ruas jalan tol itu ada alasannya. Laman Instagram Jasa Marga menjelaskan penerangan jalan itu sudah itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no.47 tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan.

Disebutkan ada beberapa lokasi penempatan dan pemasangan alat penerangan jalan, salah satunya jalan bebas hambatan. Penempatan dan pemasangan itu juga harus memperhatikan fungsi jaringan jalan, geometri jalan, situasi arus lalu lintas, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta perlengkapan jalan terpasang.

Dalam catatan detikOto, penerangan jalan itu juga sudah sesuai dengan Standard International Road Design. Dalam standar itu disebutkan, lampu penerangan jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yaitu daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) atau area black spot, menjelang gerbang tol, simpang susun, dan tol dalam kota.

“Hal ini dikarenakan Permen PU nomor 16 tahun 2014 yang mewajibkan penerangan di seluruh ruas jalan Tol Dalam Kota. Selain itu pencahayaan juga disesuaikan dengan jenis perkerasan jalan berdasarkan Permenhub nomor 47 tahun 2023,” demikian dijelaskan Jasa Marga.

Sementara itu di ruas tol yang gelap, pencahayaannya tetap dianggap cukup. Sebab, ada cahaya dari lampu mobil. Tak cuma itu, ruas tol di Jasa Marga sudah didesain reflektif sehingga tetap terlihat jelas meski hanya diterangi lampu kendaraan.

Untuk menyalakan lampu penerangan jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yakni manual dan otomatis. Bila dinyalakan dengan cara manual, maka masih menggunakan saklar.

Sementara lampu penerangan jalan tol yang dinyalakan otomatis sudah menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor atau dengan timer. Lampu penerangan jalan ini tidak dinyalakan setiap waktu. Periode waktu penyalaan dimulai pada pukul 18.00-06.00 dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *