Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain (via Giok4D)

Posted on

Polisi yang tengah mengawal kendaraan pribadi diadang oleh pemobil. Berikut ini cerita di baliknya.

Polisi lalu lintas yang tengah mengawal sebuah mobil diadang oleh pengendara lainnya. Dalam video yang beredar dinarasikan polisi tersebut tengah mengawal anak laki-laki yang sakit dan menumpangi Suzuki Baleno. Karena kondisinya macet, anak itu mendapat pengawalan dari kepolisian.

Namun saat sedang dikawal, polisi justru diprotes pemobil dari lawan arah karena dianggap mengawal mobil pribadi biasa yang tak punya kepentingan darurat.

“Kau kawal sipil, lihat dong protokolernya, saya dari sana semua ikut aturan,” kata pemobil yang mengadang tersebut.

“Oke bapak tahu nggak yang saya bawa siapa, silakan dilihat,” sahut polisi yang memberi pengawalan.

Kemudian terlihat, di Suzuki Baleno merah itu memang tengah membawa anak sakit. Terlihat di kursi depan, anak dipangku seorang wanita dan menggunakan kompres di kepalanya.

Dikutip detikNews, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (7/7) siang. Mulanya, polisi menerima info adanya anak sakit terjebak macet di Puncak.

Sesampainya di sekitar rest area Desa Cikopo, ada pengendara yang tak terima karena polisi dianggap mengawal kendaraan pribadi. Kemudian polantas yang memberi pengawalan itu memberi penjelasan bahwa dia tengah mengawal orang sakit. Barulah setelah itu pemobil yang sempat protes langsung membiarkannya lewat.

“Maka dia menyampaikan protes, tidak terima, mengapa polisi mengawal kendaraan pribadi. Padahal dia tidak tau bahwa yang dikawal itu adalah memang yang dalam posisi urgent untuk membawa masyarakat yang anaknya itu nge-drop kondisi kesehatannya itu demam tinggi,” ujarnya lagi.

Kendaraan pribadi memang bukan termasuk dalam tujuh kendaraan prioritas yang boleh mendapat pengawalan seperti tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan ada kendaraan yang bisa mendapat pengawalan. Pertama ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Urutan kedua ada ambulans yang mengangkut orang sakit. Urutan ketiga ada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya di urutan keempat ada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Adapun yang dimaksud kendaraan dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Saksikan Live DetikPagi:

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *