Intip Garasi Wakil DPRD Banten yang Dicopot Gegara Kasus Titip Siswa

Posted on

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dicopot terkait kasus memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Kota Cilegon. Ini isi garasi Budi Prajogo.

Dikutip dari detikNews, Budi Prajogo dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten usai ramai soal memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Kota Cilegon. DPW PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Banten menyampaikan permintaan maaf atas kasus tersebut.

“Terkait kondisi yang sudah, maka Fraksi PKS, DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ucap Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi, Selasa (1/7).

“DPW PKS 2019 mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan, yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” sambungnya.

Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Budi memiliki total harta kekayaan Rp 6.219.586.315. Harta itu dilaporkan pada periode 21 Maret 2025/Periodik – 2024 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD III Provinsi Banten.

Dari total harta kekayaan itu, sebesar Rp 5.903.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya Rp 43.000.000, lalu kas dan setara kas senilai Rp 126.586.315.

Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin nilainya adalah Rp 147.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000
2. MOBIL, HONDA FREED MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 125.000.000
3. MOTOR, KAWASAKI B3175A Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000.

Budi Pragojo Minta Maaf

Sebelumnya Budi sudah memberikan klarifikasi terkait memo viral itu. Dia menyebut memo itu dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten dan diminta untuk ditandatangani. Ia menyebut staf tersebut menceritakan bahwa siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu.

“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi, Sabtu (28/6/2025).

Ia mengaku membantu ala kadarnya tanpa intervensi maupun komunikasi dengan pihak sekolah di Kota Serang tersebut.

“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” katanya.

Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi ini tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB yang memperhatikan nilai rapor.

Meski begitu, Budi mengakui bahwa tindakannya yang dilakukan adalah sebuah kesalahan. Ia menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.

“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” ucapnya.

“Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” tukasnya. intip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *