Pemerintah Malaysia mewajibkan penumpang bus ekspres atau bus antar kota untuk menggunakan sabuk pengaman. Tak sekadar anjuran, dalam aturan itu kru bus harus memastikan seluruh penumpang menggunakan sabuk pengaman sebelum bus dijalankan.
Mengutip situs Sinar Harian, Departemen Transportasi Jalan (JPJ) telah mewajibkan pemasangan dan penggunaan sabuk pengaman untuk semua bus ekspres (antar kota antar provinsi) dan bus pariwisata mulai 1 Juli 2025.
Direktur Jenderal JPJ, Datuk Aedy Fadly Ramli mengatakan, pelaksanaan tersebut melibatkan bus-bus yang dibangun sejak 1 Januari 2020, karena telah ditetapkan untuk pemasangan sabuk pengaman.
Menurutnya, untuk bus yang diproduksi sebelum 2020, akan diberikan jangka waktu tertentu untuk pemasangan sabuk pengaman di armada mereka.
“Saat ini kami sedang mengkaji dan berkoordinasi dengan industri untuk memberi waktu kepada perusahaan operator bus memasang sabuk pengaman di kursi penumpang,” kata Fadly. Pernyataan tersebut disampaikan Fadly kepada wartawan usai menghadiri acara JPJ Malaysia Special Loyalty Gathering, Minggu (29/6/2025).
Fadly menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil para pelaku industri dan menyampaikan perlunya dibuat mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) di tingkat perusahaan bus untuk memastikan pengemudi maupun penumpang mengenakan sabuk pengaman sebelum bus berangkat.
Dia menjelaskan departemennya juga akan menerbitkan pedoman kepada perusahaan operator bus untuk memastikan kepatuhan terhadap arahan tersebut. Jika melanggar aturan ini, maka akan ada sanksi yang dikenakan.
“Jika pengemudi, penumpang, dan operator perusahaan gagal mematuhi instruksi, mereka akan diberikan denda sebesar RM300 (Rp 1,1 juta). Penggunaan sabuk pengaman merupakan salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara,” ujarnya.