Perpanjang STNK Wajib Pakai KTP Asli, Kenapa Nggak Fotokopi Aja?

Posted on

KTP asli wajib disertakan saat mau perpanjang STNK 5 tahunan. Kenapa nggak pakai fotokopi KTP saja ya?

Masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah lima tahun. Namun demikian setiap tahunnya dilakukan pengesahan atau disebut juga perpanjang STNK tahunan. Perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan ini berbeda. Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, tidak bisa dilakukan secara online. Perpanjangan STNK 5 tahunan itu harus dilakukan di kantor Samsat. Sebab, ada cek fisik yang harus dilakukan.

Tak cuma itu persyaratannya juga wajib dipenuhi. Salah satu syarat yang sering dikeluhkan adalah KTP asli pemilik, terlebih bagi pembeli kendaraan bekas. Belum tentu pemilik kendaraan sebelumnya mau meminjamkan KTP-nya. Menyertakan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK ini bukan tanpa alasan. Mengutip laman Instagram Samsat Pontianak, ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bahwa kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK.

Melampirkan KTP asli juga dapat menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, seperti tindak pidana. Lalu, apa menggunakan fotokopi KTP pemilik asli tak cukup? Dijelaskan juga, fotokopi KTP yang dilampirkan tidak menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

Nah itu tadi sebabnya perpanjang STNK wajib menyertakan KTP asli. Buat kamu yang mau perpanjang STNK 5 tahunan, berikut ini syarat lengkapnya.

Syarat Perpanjang STNK

Penting untuk diingat, lakukan perpanjangan STNK lima tahunan sebelum masa berlakunya habis. Syarat-syaratnya sebagai berikut.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *