Beda Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan Jabar-Banten

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Namun, program pemutihan di Jakarta sedikit berbeda dengan pemutihan di provinsi lain yang sudah menerapkan kebijakan itu lebih dulu.

Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Jakarta berlaku 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

“Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan,” demikian dikutip dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

Hal itu berbeda dengan program pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. Sebelumnya, dua provinsi tetangga Jakarta itu sudah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak beberapa bulan lalu. Program pemutihan di Jawa Barat dan Banten berakhir bulan ini.

Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai 30 Juni 2025. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Jadi, tidak hanya dendanya yang dihapus, tapi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.

Begitu juga di Banten. Pemutihan pajak kendaraan di Banten yang berlaku sampai 30 Juni 2025 ini membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Bebas pokok dan sanksi PKB di Banten diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *