Tak Pakai Helm saat Dibonceng Patwal, Segini Denda yang Harus Dibayar Dedi Mulyadi | Info Giok4D

Posted on

Dedi Mulyadi siap bertanggung jawab usai kedapatan tak mengenakan helm saat dibonceng motor Patwal. Segini denda yang harus dibayar Dedi.

Insiatif Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar terhindar dari macet harus diiringi dengan denda. Ya, Dedi memilih untuk menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan ketika terjebak macet saat harus menghadiri persemian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Bogor. Sayangnya, saat menumpang motor itu, Dedi tak menggunakan helm.

“Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor dinas perhubungan kabupaten bogor, dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya. Saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk membonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan, motor patwal,” kata Dedi dalam laman Instagram pribadinya.

Dedi kemudian meminta motor Patwal tersebut ditilang karena melakukan pelanggaran. Saat ditilang, pengendara motornya juga kata Dedi diminta untuk mengikuti sidang tilang sebagaimana prosedur penilangan pada umumnya. Kendati demikian, dia siap bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang dikenakan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Ini yang ingin saya sampaikan, karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukuman dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di pengadilan negeri Bogor atau pengadilan Cibinong,” lanjut Dedi lagi.

Denda Tilang Tak Pakai Helm

Helm memang wajib digunakan. Tak menggunakan helm merupakan pelanggaran. Dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor.

“Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia,” demikian dijelaskan pada pasal 57.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 290. Pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda kurungan paling lama satu bulan.

Adapun kewajiban penggunaan helm bukan tanpa alasan. Kecelakaan yang melibatkan pengendara roda dua masih sering terjadi. Helm memiliki fungsi penting dalam melindungi kepala pemotor ataupun penumpangnya. Sebab, kepala merupakan salah satu organ vital dalam tubuh manusia. Helm juga bisa melindungi mata dari kotoran hingga cahaya yang terlalu silau dan bisa berdampak mengganggu visibilitas pengendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *