Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan instruksi agar aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum, setidaknya satu hari dalam sepekan. Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Hal itu diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Instruksi itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, para kepala badan Provinsi DKI Jakarta, para walikota kota administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, para kepala dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, para kepala biro Setda Provinsi DKI Jakarta, para asisten deputi gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, para kepala kantor/kabupaten administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, para camat kecamatan Provinsi DKI Jakarta, para lurah kelurahan Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Instruksinya yaitu, menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu. Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Namun, ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap hari Rabu. Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum.
Instruksi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta.