Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Media sosial belakangan dihebohkan aksi driver Lalamove yang diduga menodongkan pistol ke arah pemobil di Tol Cipularang, Jawa Barat. Aksi tersebut konon dipicu rasa tak terima si driver usai kendaraannya disalip.
Disitat dari akun Instagram @instan.viral, rekaman tersebut diambil dari dasbor mobil. Mulanya, pemobil mendekati kendaraan berstiker Lalamove yang berhenti di bahu jalan. Namun, tak lama kemudian, pemobil itu mundur dan kembali ke kendaraannya.
Rupanya, dia ketakutan setelah melihat driver Lalamove menodongnya dengan alat yang menyerupai pistol. Bahkan, rekan driver sampai berusaha menghalanginya. Insiden tersebut ditutup setelah pemobil melarikan diri.
“Kronologi sopir Granmax pelat B 2850 UFZ berstiker Lalamove tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban. Lokasi di Tol Cipularang KM95 arah Bandung,” demikian tulis akun tersebut, dikutip Senin (9/6).
Jika itu memang pistol sungguhan, maka driver Lalamove terancam hukuman yang cukup berat. Hal itu tertulis dengan jelas pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Disalip Jangan Marah
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengingatkan, kita tak perlu marah atau emosi saat disalip kendaraan lain. Tugas kita cukup bergeser sedikit dan memberikan ruang untu kendaraan tersebut melintas.
“Ketika ada yang mau nyusul kita, sikap kita sebagai orang yang disusul paling ngasih jalan dengan cara bergeser ke kiri sedikit,” kata Sony kepada detikOto, belum lama ini.
Menurutnya, memberi jalan dengan bergeser sedikit ke kiri sebenarnya sudah sangat cukup. Pengendara yang akan disalip tidak perlu memperlambat atau pun mempercepat laju kendaraannya.
“Kita yang disusul juga tidak perlu memperlambat laju kendaraan. Misalnya kita lagi di kiri jalan dengan kecepatan 60 km/jam, yaudah tetap di kecepatan itu saja,” jelas Sony.
Selain itu, Sony menjelaskan bahwa tindakan-tindakan memberikan tanda aman menggunakan lampu sein seperti yang kerap terjadi di jalan-jalan merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan saat mengetahui ada kendaraan lain yang ingin menyalip.
“Tidak perlu ada komunikasi yang menggunakan lampu sein untuk memberi sinyal aman atau tidak aman, seperti yang sering terjadi di jalan provinsi,” kata dia.